Advertisement

Promo November

Terungkap, Ini Motif Perusakan SMA Bosa Jogja

Triyo Handoko
Selasa, 10 Januari 2023 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Terungkap, Ini Motif Perusakan SMA Bosa Jogja Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY Tri Panungko saat menjelaskan perkembangan proses hukum pengrusakan dan penganiayaan SMA Bosa, Selasa (10/1/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Motif perusakan SMA 1 Bopkri Jogja (Bosa) dan penganiayaan sekuriti sekolah tersebut pada 25 Desember 2022 terungkap. Polda DIY menetapkan empat tersangka. Tiga orang sudah ditangkap dan satu orang masih buron.

Perusakan SMA Bosa dan penganiayaan satpam itu terjadi karena salah satu pelaku tidak terima ditabrak oleh seseorang yang mengaku siswa SMA Bosa. Pelaku tersebut berinisial JB, 23. Ia ditabrak saat hendak membeli makanan oleh orang yang mengaku siswa SMA Bosa. Lantaran penabrak langsung pergi setelah mengaku dari siswa SMA Bosa, JB naik pitam dan bertemu teman-temannya.

Advertisement

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY Tri Panungko menjelaskan dari analisis CCTV, pelaku perusakan ada lima orang, tetapi satu orang terbukti tidak melakukannya. “Yang sudah kami tetapkan jadi tersangka ada empat tetapi satu orang masih DPO [masuk daftar pencarian orang]," katanya, Selasa (10/1/2022).

BACA JUGA: Maling Rumah Jaksa KPK di Jogja Datang dari Jakarta, Menginap di Hotel

Satu orang yang buron berinisial G, sedangkan tiga orang yang sudah ditangkap berstatus pelajar, karyawan swasta, dan mahasiswa. “Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, kemudian satu batang besi kaca nako, satu buah batu, satu  buah rangka besi,” jelas Tri.

Hukuman yang disangkakan terhadap para tersangka, jelas Tri, adalah pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya tujuh tahun,” ujarnya.

Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto menegaskan Polda DIY tidak menoleransi aksi premanisme tersebut. Yulianto akan memastikan para tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di SMA Bosa menjalani proses hukum yang berlaku. “Aksi premanisme harus dibasmi bersama, proses hukum pasti ditegakan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK Dituntut hingga Enam Tahun Penjara

News
| Selasa, 26 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement